16 February 2016

Proses Pengajuan NUPTK pada aplikasi Verval GTK

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya. 
(http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Definisi)

Tidak bisa disangkal jika kemudian memiliki NUPTK bagi PTK terutama Pendidik/Guru menjadi begitu sangat penting, salah satunya adalah sebagai syarat mutlak seorang guru bisa memperoleh sertifikat pendidik (Sertifikasi).

Oleh karena itu jika anda adalah :

  1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB
  2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan non formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM. kursus dan UPT)
  3. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS dan Guru bukan PNS
  4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan non formal baik PNS/CPNS maupun bukan PNS
  5. S1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006
  6. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam Dapodikdasmen dan Paud Dikmas, dengan ketentuan :
    1. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
    2. Memiliki dokumen :
      1. Guru dan tenaga kependidikan PNS : SK CPNS/PNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan Kab/Kota
      2. Guru dan tenaga kependidikan non PNS : jika mengabdi di sekolah negeri harus ada SK pengangkatan dari Bupati/Walikota atau gubernur. Sedangkkan jika mengabdi di sekolah swasta berupa SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
  7. Bagi guru yang tidak aktif dalam dapodik, misalnya guru Kemenag, maka :
    1. Diajukan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
    2. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
    3. Memiliki dokumen persyaratan antara lain :
      1. Guru dan tenaga kependidikan PNS : SK CPNS/PNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan Kab/Kota
      2. Guru dan tenaga kependidikan non PNS : jika mengabdi di sekolah negeri harus ada SK pengangkatan dari Bupati/Walikota atau gubernur. Sedangkkan jika mengabdi di sekolah swasta berupa SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).

Maka anda termasuk kandidat guru penerima NUPTK yang datanya akan muncul pada aplikasi verval GTK, yaitu pada tabel Calon Penerima NUPTK. 

Menurut Aryadi Nugroho salah seorang admin PDSPK, pada tabel Calon Penerima NUPTK sendiri defaultnya kosong dan akan aktif setelah proses verifikasi dan validasi (verval) selesai dilakukan oleh admin PDSPK. Seperti diketahui bahwa saat ini mereka sedang melakukan proses verval yang nanti hasilnya antara lain :
  1. Jka datanya ditemukan di arsip status invalidnya akan berubah jadi valid dan NUPTKnya terupdate;
  2. Jika datanya tidak ditemukan di arsip, nanti dijadikan kandidat penerima NUPTK (muncul dimenu Calon Penerima NUPTK). Yang kemarin terlanjur/belum (sama saja) entri PegId masuk poin ini.
Setelah para kandidat sudah muncul, baru menu Upload Dokumen akan aktif, ketika diklik akan muncul seperti capture di bawah, bisa dilihat dokumen yang harus diupload pada Non PNS dan PNS, file yang diupload jpg/png, size max 1MB/dokumen(saran).

Untuk PTK non PNS, dokumen yang harus diupload antara lain :

  1. KTP
  2. SK GTY
  3. Ijazah setara SD
  4. Ijazah setara SMP
  5. Ijazah setara SMA/SMK, dan 
  6. Ijazah Setara S1/D4
Sedangkan untuk PTK PNS, dokumen yang harus diupload adalah :
  1. KTP
  2. SK CPNS/PNS
  3. SK Penugasan dari Dinas
  4. Ijazah setara SD
  5. Ijazah setara SMP
  6. Ijazah setara SMA/SMK, dan 
  7. Ijazah Setara S1/D4

Setelah upload dokumen, operator bisa pantau status/prosesnya sudah sampai mana. Adapun prosesnya adalah :


Kandidat >> Upload dokumen >> Aprove Dinas >> Aprove Ditjen >> NUPTK terbit

Jadi intinya saat ini sabar menunggu, silahkan di menu Perbaikan Data Master dan Foto terlebih dahulu, semoga dapat dipahami, terimakasih.


Gambaran proses penerbitan NUPTK

3 komentar

ada gk pak jalur khusus untuk pengajuan NUPTK?
terimakasih

Tidak ada pak.. itu memang prosedur yang berlaku saat ini

pak, saat ini di kolom nuptk masihyang tercantum pegID, apakah kami harus daftar dari awal lg? seperti kumpulkan data dan mmprosesnya kembali?

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.