Menurut PP No. 19 tahun 2005 Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar isi meliputi Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, beban belajar, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Kalender Pendidikan/ Akademik.
Contoh Program Pengembangan Standar Isi :
- Pengembangan kurikulum satuan pendidikan (dengan berbagai jenis muatan kurikulum sesuai dengan ketentuan SNP);
- Penyusunan kalender pendidikan dan beban belajar;
- Pengembangan pemetaan KBK untuk semua mata pelajaran;
- Pengembangan sistem penilaian untuk semua mata pelajaran;
- Penyusunan beban belajar
- Mereview Kurikulum Sekolah;
- Mereview Silabus dan RPP;
- Menyusun Kalender Pendidikan;
- Melaksanakan WS analisis Konteks KTSP;
- Mempersiapkan Bahan Ajar;
- Membuat Modul, LKS;
- Mengadakan WS Penugasan Terstruktur (PT);
- Mengadakan WS Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT);
- Mereview Penetapan KKM;
- Mengundang nara sumber atau tim ahli dalam menyusun atau mereview silabus dan RPP melalui kegiatan workshop;
- Melaksanakan IHT untuk menyusun modul pembelajaran, LKS dan bahan ajar;
- Melaksanakan workshop untuk menyusun KKM setiap mapel;
- Melakukan Workshop untuk menyusun atau mereview kurikulum sekolah;
Selanjutnya : STANDAR PROSES
Sebelumnya : STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
2 komentar
maksud WS apa yah???
WS = Work Shop
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.